Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat Wajib dan Cara Daftar CPNS 2024! Jangan Sampai Salah

Ini Syarat Wajib dan Cara Daftar CPNS 2024! Jangan Sampai Salah

Syarat dan cara daftar CPNS 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini syarat wajib dan cara daftar CPNS 2024! Jangan sampai salah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 250.407 formasi yang tersedia dalam Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Pendaftaran untuk CPNS 2024 akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Anas mengungkapkan bahwa dari total formasi yang tersedia, 114.706 formasi diperuntukkan bagi instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah. 

BACA JUGA:POCO Pad 5G Siap Menggebrak Pasar! Tablet Terbaru dengan Performa yang Menggoda

“Kami memberikan peluang yang lebih besar untuk fresh graduate dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan jumlah rekrutmen CPNS yang relatif lebih banyak, kami berharap dapat menarik talenta-talenta baru dari lulusan perguruan tinggi terbaik,” ujar Anas di Jakarta.

Anas mengimbau agar calon pelamar mempersiapkan diri sejak awal. Pendaftaran CPNS 2024 dapat dilakukan melalui portal resmi di https://sscasn.bkn.go.id. 

Untuk menjadi abdi negara, calon pelamar diharapkan memahami syarat wajib dan prosedur pendaftaran yang berlaku.

BACA JUGA:Hadir Menjadi Varian Termewah dan Termahal, Segini Harga Motor Listrik Alva Cervo Q

Meskipun syarat wajib dapat bervariasi tergantung pada instansi yang membuka pendaftaran, Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 merinci syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar CPNS.

Persyaratan Wajib Pendaftaran CPNS 2024

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Angsuran Super Ringan, Begini Cara Ajukan KUR BRI 2024 Lengkap dengan Tabel Pinjaman Rp 20 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: