Pahami Begini Cara Over Kredit Rumah dan Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
Cara dan syarat untuk over kredit rumah--
2. Akta Nikah: Bagi yang sudah menikah, dokumen ini penting untuk menunjukkan status pernikahan.
3. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk melengkapi data identitas keluarga.
BACA JUGA:Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Seleksi Tahun 2024! Ada 17 Golongan
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP diperlukan sebagai bukti kewajiban pajak pembeli.
5. Surat Keterangan Kerja: Surat ini menunjukkan bahwa pembeli memiliki pekerjaan tetap.
6. Rekening Gaji dan Slip Gaji: Laporan rekening gaji dan slip gaji selama tiga bulan terakhir diperlukan untuk menilai kemampuan keuangan pembeli.
Dokumen yang Diperlukan oleh Penjual
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP penjual sebagai identitas pribadi.
2. Fotokopi Sertifikat Rumah: Dokumen ini membuktikan kepemilikan rumah.
3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Bukti legalitas bangunan rumah.
4. Fotokopi Perjanjian Kredit: Dokumen ini menunjukkan detail kredit yang ada.
5. Fotokopi Akad Pembiayaan: Dokumen terkait perjanjian awal kredit.
6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Bukti pelunasan pajak selama lima tahun terakhir.
BACA JUGA:Pria Mabuk Buat Onar, Dikejar Warga karena Lari di Tengah Jalan! Langsung Diamankan
7. Bukti Pembayaran Angsuran: Bukti angsuran terakhir dan sisa angsuran yang belum dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: