Iklan RBTV Dalam Berita

Pahami Begini Cara Over Kredit Rumah dan Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Pahami Begini Cara Over Kredit Rumah dan Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Cara dan syarat untuk over kredit rumah--

2. Akta Nikah: Bagi yang sudah menikah, dokumen ini penting untuk menunjukkan status pernikahan.

3. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk melengkapi data identitas keluarga.

BACA JUGA:Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Seleksi Tahun 2024! Ada 17 Golongan

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP diperlukan sebagai bukti kewajiban pajak pembeli.

5. Surat Keterangan Kerja: Surat ini menunjukkan bahwa pembeli memiliki pekerjaan tetap.

6. Rekening Gaji dan Slip Gaji: Laporan rekening gaji dan slip gaji selama tiga bulan terakhir diperlukan untuk menilai kemampuan keuangan pembeli.

Dokumen yang Diperlukan oleh Penjual

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP penjual sebagai identitas pribadi.

2. Fotokopi Sertifikat Rumah: Dokumen ini membuktikan kepemilikan rumah.

3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Bukti legalitas bangunan rumah.

4. Fotokopi Perjanjian Kredit: Dokumen ini menunjukkan detail kredit yang ada.

5. Fotokopi Akad Pembiayaan: Dokumen terkait perjanjian awal kredit.

6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Bukti pelunasan pajak selama lima tahun terakhir.

BACA JUGA:Pria Mabuk Buat Onar, Dikejar Warga karena Lari di Tengah Jalan! Langsung Diamankan

7. Bukti Pembayaran Angsuran: Bukti angsuran terakhir dan sisa angsuran yang belum dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: