Iklan dempo dalam berita

Ini Rincian Formasi CPNS Pemkab Bengkulu Utara dan Jurusan yang Bisa Daftar, Pendaftaran Mulai 20 Agustus

Ini Rincian Formasi CPNS Pemkab Bengkulu Utara dan Jurusan yang Bisa Daftar, Pendaftaran Mulai 20 Agustus

Formasi CPNS Pemkab Bengkulu Utara--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Mulai 20 Agustus, pendaftaran CPNS resmi dibuka. Pendaftaran secara online dengan mengunjungi situs sscasn. 

Untuk penerimaan CPNS Pemkab Bengkulu Utara, berikut informasi lengkapnya:

Persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Bagi pelamar untuk Jabatan Dokter Spesialis, batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak  pidana  dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan;

9. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai dengan Persyaratan Jabatan;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Utara;

11. Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku, BUKAN STR Internsip;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: