Iklan dempo dalam berita

5 Jenis pinjaman di Pegadaian, Syarat dan Besaran Bunga Pinjamannya

5 Jenis pinjaman di Pegadaian, Syarat dan Besaran Bunga Pinjamannya

Jenis, syarat dan bunga Pinjaman di Pegadaian--

BACA JUGA:Cara Terbaru Mengajukan Pinjaman di BRI Lengkap dengan Syaratnya agar Langsung ACC

Syarat-syarat untuk mengajukan Pinjaman Usaha meliputi memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 1 tahun, menyediakan BPKB kendaraan dengan usia maksimal 15 tahun, serta membawa KTP, KK, dan bukti pendirian usaha seperti SIUP dan SITU ke kantor Pegadaian.

Pinjaman Usaha juga memiliki beberapa fitur khusus, seperti Fleksi, Ultra Mikro, dan Express Loan, masing-masing dengan karakteristik dan syarat yang berbeda.

BACA JUGA:Angsuran Super Ringan, Begini Cara Ajukan KUR BRI 2024 Lengkap dengan Tabel Pinjaman Rp 20 Juta

4. Pinjaman Serbaguna

Pinjaman Serbaguna ditujukan untuk karyawan, pekerja profesional, maupun individu yang membutuhkan dana untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Pinjaman ini menggunakan BPKB kendaraan sebagai jaminan. Dengan bunga yang ringan dan angsuran tetap setiap bulan, produk ini menawarkan fleksibilitas pelunasan yang bisa dilakukan kapan saja.

BACA JUGA:BCA Expo 2024 Kembali Hadir, Bertepatan Momen HUT ke-79 RI, Tawarkan Promo dan Bunga Spesial

Syarat untuk mengajukan Pinjaman Serbaguna termasuk memiliki surat keterangan kerja atau surat izin praktek, BPKB kendaraan lengkap dengan surat-suratnya, dan dokumen identitas seperti fotokopi KTP dan KK.

Proses pengajuan dilakukan dengan mengunjungi kantor Pegadaian dan mengisi formulir yang telah disediakan.

BACA JUGA:Bingung Mau Mulai Usaha? Ini 9 Ide Usaha Menjanjikan Modal Rp 10 Jutaan, Dijamin Cuan

5. Gadai Efek

Gadai Efek merupakan produk pinjaman dengan jaminan berupa saham atau obligasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Pinjaman ini menawarkan nilai mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta, dengan bunga tahunan sebesar 15%. 

Jangka waktu pinjaman adalah 90 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Produk ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadikannya pilihan yang aman untuk para investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: