Iklan RBTV Dalam Berita

Penerimaan CPNS Rejang Lebong, Ini Daftar Formasi dan Jurusan yang Bisa Daftar

Penerimaan CPNS Rejang Lebong, Ini Daftar Formasi dan Jurusan yang Bisa Daftar

Rincian formasi CPNS Rejang Lebong--

2. Harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

3. Harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman pendaftaran CPNS Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 dapat dilihat pada laman resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id/ dan laman resmi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong https://www.rejanglebongkab.go.id/;

2. Pelamaran dilakukan secara online melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id/. dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK), 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;

4. Jika pelamar CPNS melamar lebih dari 1 instansi dan/ atau jenis pengadaan dan/ atau 1 (satu) jenis pengadaan serta menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda maka dianggap gugur dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dokumen Unggah

Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca jelas dengan discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari :

1. Surat Pernyataan 5 point ditandatangani dan dibubuhi e-meterai

(Lampiran II atau bisa didownload pada akun SSCASN pendaftar);

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong di Curup, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Lampiran III);

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL;

4. Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program studi, (Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/BAN- PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah) ;

5. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan, tambahan khusus untuk jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan. Kualifikasi Pendidikan bagi Formasi Jabatan fungsional Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Register (STR) dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: