Pemprov Jatim Buka 2.314 Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Jurusan serta Syarat Tambahan saat Daftar
Rincian formasi CPNS Jawa Timur tahun 2024--
4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir);
5. Scan Ijazah Kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
- Pelamar SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi;
- Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan/atau penamaan program studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
6. Scan transkrip nilai atau untuk lulusan SMA/sederajat scan daftar nilai SMA/Sederajat dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
7. Scan atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT berupa sertifikat akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
- Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
- Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- Khusus untuk pelamar pada formasi kebutuhan khusus lulusan terbaik/cumlaude
menyampaikan akreditasi perguruan tinggi berakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
8. Sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEIC/IELTS;
9. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan sesuai dengan keahliannya harus masih berlaku pada saat pelamaran; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: