Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Besaran Tukin yang Diterima PNS Kemenag 2024, Makin Sejahtera

Segini Besaran Tukin yang Diterima PNS Kemenag 2024, Makin Sejahtera

Besaran Tukin yang Diterina PNS Kemenag 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini besaran Tukin yang diterima PNS Kemenag 2024, makin sejahtera.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) berhak mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran tertentu.

BACA JUGA:Belanja Hemat! Alfamart Beri Promo ‘Serba Gratis’ di Agustus 2024, Cek Ketentuannya di Sini

Selain mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan melekat, PNS juga akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan kinerja yang diterima PNS di Kementerian Agama disesuaikan dengan kelas jabatannya masing-masing.

Adapun besaran tunjangan kinerja PNS di Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 130 Tahun 2018. Perpres Nomor 130 Tahun 2018 membahas tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Perlu diketahui, tunjangan kinerja akan diberikan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian kinerjanya.

BACA JUGA:Perbandingan Infinix Note 40S Vs Redmi Note 13 Pro! Mana yang Lebih Mantap?

Pegawai negeri sipil yang tidak menduduki jabatan tertentu tidak akan diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah.

Selain itu, tukin juga tidak akan diberikan bagi pegawai negeri sipil yang dihentikan sementara, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu.

Kemudian, pegawai negeri sipil yang melaksankan cuti di luar tanggungan negara, serta pegawai pada layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan besaran tukin pegawai negeri sipil di Kemenag mencapai Rp 29 juta per bulan.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan

Tukin yang Diterina PNS Kemenag 2024

Berikut besaran tunjangan kinerja PNS di Kemenag sesuai Perpres Nomor 130 Tahun 2018:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: