Iklan RBTV Dalam Berita

Intip Daftar 10 Kementerian dengan Gaji Tertinggi, Mana Paling Tajir?

Intip Daftar 10 Kementerian dengan Gaji Tertinggi, Mana Paling Tajir?

10 Kementerian dengan Gaji Tertinggi--

Tukin terendah sebesar Rp 5.361.800 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Direktur Jenderal.

Selain tukin, PNS di Kementerian Keuangan juga mendapatkan tunjangan khusus lainnya, seperti tunjangan fungsional, tunjangan kemahalan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan hari raya.
Dengan demikian, total penghasilan PNS di Kementerian Keuangan bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka, Basarnas Sediakan 1.388 Formasi untuk SMA, D3 dan S1, Begini Cara Daftarnya

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Intelijen Negara (BIN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melakukan kegiatan intelijen dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

PNS di BIN mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya. Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh BIN.

Tukin PNS di BIN ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015.
Tukin terendah sebesar Rp 3.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 60.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Kepala BIN.

Selain tukin, PNS di BIN juga mendapatkan tunjangan fungsional intelijen sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Canggih dan Murah? Ini Perbandingan Samsung Galaxy M54 5G Vs Xiaomi 13T

5. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional.

BPKP juga memberikan bantuan kepada pemerintah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
PNS di BPKP mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya. Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh BPKP. Tukin

PNS di BPKP ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.
Tukin terendah sebesar Rp 4.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 75.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Kepala BPKP.

Selain tukin, PNS di BPKP juga mendapatkan tunjangan fungsional auditor sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.

BACA JUGA:4.413 Formasi CPNS dan PPPK 2024 DKI Jakarta, Syarat Pendidikan Minimal Paket C dan Gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: