Iklan dempo dalam berita

Gaji ASN Kemendagri dan Jumlah Formasi CPNS Kemendagri 2024, Lengkap dengan Link Pendaftaran

Gaji ASN Kemendagri dan Jumlah Formasi CPNS Kemendagri 2024, Lengkap dengan Link Pendaftaran

Gaji ASN Kemendagri dan Formasi CPNS Kemendagri 2024--

5. Total: 326

BACA JUGA:Cek, Ini Daftar 39 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Untuk lebih jelas, berikut rincian formasi beserta unit penempatannya:

Syarat CPNS Kemendagri 2024

Untuk mendaftar CPNS Kemendagri 2024, terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

  1. 2,85 (dua koma delapan lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 untuk jenjang pendidikan Diploma II (D- iii) dan Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV).
  2. 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 untuk jenjang pendidikan Magister (S-2).

- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: