Gaji Pegawai Kementerian BUMN dan Besaran Nilai 5 Jenis Tunjangannya
Gaji dan tunjangan ASN Kementerian BUMN--
- Eselon I B: Rp4,375 juta
- Eselon II A: Rp3,250 juta
- Eselon II B: Rp2,025 juta
- Eselon III A: Rp1,260 juta
- Eselon III B: Rp980 ribu
- Eselon IV A: Rp540 ribu
- Eselon IV B: Rp490 ribu
- Eselon V A: Rp360 ribu
BACA JUGA:Tabel Rincian Gaji CPNS 2024, Mulai dari Golongan I, II dan III
3. Tunjangan Suami/Istri
Selain dua tunjangan di atas, nyatanya tunjangan suami/istri juga masuk ke dalam daftar gaji kementerian 2022.
Tunjangan itu pun sudah ditetapkan di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, yang mengatakan bahwa setiap pegawai negeri memiliki hak untuk mendapatkan gaji yang layak dan sesuai dengan tanggung jawabnya.
Untuk besarannya sendiri, tunjangan suami/istri ini akan diberikan sebesar lima persen dari gaji pokok.
Namun, apabila keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan suami/istri hanya akan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih besar, sesuai dengan Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977.
BACA JUGA:Catat! Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Penempatan di IKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: