Gaji Pegawai Kementerian BUMN dan Besaran Nilai 5 Jenis Tunjangannya
Gaji dan tunjangan ASN Kementerian BUMN--
4. Tunjangan Anak
Tunjangan yang akan dibahas terakhir adalah tunjangan anak. Tunjangan yang merupakan bagian dari tunjangan keluarga ini juga tercantum dalam Pasal 1 6 PP Nomor 7 Tahun 1977, sama seperti tunjangan suami/istri.
Menariknya, tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk anak kandung saja, tetapi juga berlaku untuk anak angkat.
BACA JUGA:Lolos Jadi CPNS? Ini Tabel Rincian Gaji CPNS 2024 Lengkap dengan Tunjangan
Hanya saja, untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut, anak-anak harus memenuhi beberapa kriteria yang di antaranya, yaitu berusia kurang dari 18 tahun, belum memiliki penghasilan pribadi, belum pernah menikah dan menjadi tanggungan pegawai kementerian atau PNS yang bersangkutan.
Kemudian, untuk besaran tunjangan anak sendiri, pemerintah memberikan jatah sebanyak dua persen untuk setiap anak.
Dan jumlah anak yang dapat menerima tunjangan ini hanya dibatasi sebanyak tiga orang, yang terdiri dari dua anak kandung dan satu anak angkat.
5. Tunjangan Kataloger
Meski pada pembahasan tunjangan jabatan, pemerintah memberikan tunjangan hanya untuk pegawai yang bekerja di bagian jabatan struktural.
Namun, Presiden Jokowi beberapa kali juga menekan Perpres terkait pemberian tunjangan jabatan, untuk pegawai fungsional di beberapa instansi.
Terlihat, pada Januari 2020 lalu Jokowi memberikan tunjangan jabatan ini untuk para PNS di Bea Cukai yang bekerja sebagai analis APBN. Jenis tunjangan yang diberikan tersebut disebut dengan tunjangan kataloger.
BACA JUGA:Segini Gaji Pemain Esport Mobile Legend di Indonesia, Bikin Ngiler!
Tunjangan kataloger ini diberikan untuk para PNS yang diangkat dan bekerja di jabatan fungsional kataloger.
Adapun besaran tunjangan kataloger, yang diberikan setiap bulannya berdasarkan jenjang jabatannya, yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: