Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Rincian Formasi CPNS 2024 di Lembaga Administrasi Negara, IPK 2,75 Bisa Daftar!

Ini Rincian Formasi CPNS 2024 di Lembaga Administrasi Negara, IPK 2,75 Bisa Daftar!

Formasi CPNS 2024 di Lembaga Administrasi Negara RI--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini rincian formasi CPNS 2024 di Lemabaga Administrasi Negara, IPK 2,75 bisa daftar!

Sehubungan pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi CPNS 2024.

BACA JUGA:Bukannya Belajar, 3 Pelajar Ini Nekat Teror Warga dengan Anak Panah, Apa Motifnya?

Persyaratan Umum Pelamar

Persyaratan umum bagi pelamar CPNS di lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2024 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia, anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

BACA JUGA:Kementerian Keuangan Buka Lowongan 607 CPNS, Selain S1 dan D3 Lulusan SMA serta SMK juga Bisa Daftar

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;

7. Merupakan lulusan Magister (S-2), Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) atau Diploma III (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan skala 4,00 (empat koma nol);

8. Memiliki kualfikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar memiliki ijazah (bukan surat keterangan LULUS) dari perguruan tinggi dalam negeri yang program studinya terakreditasi oleh 9 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 9 / 22 9 / 22 Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: