Enam Terduga Pengguna dan Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
--
Ditambahkan Kapolresta, keenam pelaku ditangkap di tiga lokasi (TKP) dan laporan polisi (LP) yang berbeda, yaitu di Kecamatan Selebar, Kecamatan Singaran Pati, dan Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bengkel Nakal, Ganti Kampas Kopling Bayar Rp 1,5 Juta, Harga Aslinya Cuma Segini
"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan polisi yang berbeda dan di lokasi kejadian yang berbeda pula. Dalam kasus ini, kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu hingga ganja," beber Kapolresta
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: