Iklan dempo dalam berita

Kemendikbud Buka Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan SMP, Ini Daftar Formasinya!

Kemendikbud Buka Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan SMP, Ini Daftar Formasinya!

Kemendikbud Buka Penerimaan CPNS 2024--

BACA JUGA:Kebakaran Besar Luluh Lantakkan Pasar Pagi, Total Kerugian Capai Rp 10 Miliar

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 - 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober - 14 November 2024
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober - 16 November 2024
14 Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 - 19 November 2024
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 - 22 November 2024
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 - 25 November 2024
18. Penarikan data final SKB CPNS 26 - 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November - 3 Desember 2024
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 - 8 Desember 2024

BACA JUGA:Warganet di X Ramai-ramai Menyoroti Gaya Istri Kaesang Pangarep, Disebut Berperilaku Mirip Marie Antoinette

21. Pelaksanaan SKB CPNS 9 - 20 Desember 2024
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
23. Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
24. Masa Sanggah 13 - 15 Januari 2025
25. Jawab Sanggah 13 - 19 Januari 2025
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 - 20 Januari 2025
27. Pengumuman Pasca Sanggah 16 - 22 Januari 2025
28. Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2025
29. Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari - 23 Maret 2025

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dikepung Ratusan Massa HMI, Demo Tolak Reviisi UU Pilkada

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Meski pendaftaran CPNS 2024 belum dibuka, Anda bisa menyiapkan berkas pendaftaran terlebih dahulu, inilah sejumlah syarat untuk mendaftar jadi CPNS:

- WNI

- Berusia 18 - 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).

BACA JUGA:Kebakaran Besar Luluh Lantakkan Pasar Pagi, Total Kerugian Capai Rp 10 Miliar

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: