Iklan dempo dalam berita

Berikut Rincian 21 Jabatan dari 23.200 Formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024

Berikut Rincian 21 Jabatan dari 23.200 Formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024

Rincian jabatan di formasi cpns Kemenkes 2024--

Syarat STR: -

Pendidikan:

  • S1 Psikologi yang lulus sebelum tanggal 4 oktober 2017 dan telah dikukuhkan sebagai Psikolog Klinis
  • S1 (Sarjana) Psikologi + profesi peminatan Psikologi Klinis
  • Program Profesi Psikologi peminatan Psikologi Klinis
  • S2 Psikologi Profesi Peminatan Psikologi Klinis

BACA JUGA:Gajinya Rp 9 Juta per Bulan, BPS Buka Penerimaan CPNS, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Persyaratan Umum CPNS Kemenkes

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang.
  4. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari laboratorium yang terakreditasi.
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Kemenag Buka Penerimaan CPNS 2024, Ada 20 Ribu Formasi, Ini Rincian Persyaratannya

Persyaratan Khusus CPNS Kemenkes

  1. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan formasi yang dilamar.
  2. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan.
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar.
  4. Skor TOEFL atau tes kemampuan bahasa Inggris lainnya jika diperlukan untuk formasi tertentu.

BACA JUGA:Ini Daftar Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan CPNS Setjen DPR RI 2024, Segini Gajinya Per Bulan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai formasi yang tersedia dan cara pendaftaran, Anda bisa mengunjungi situs resmi SSCASN Kemenkes.

 

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: