Iklan RBTV Dalam Berita

BIN Buka Loker CPNS 2024 dengan Total 600 Formasi, Segini Gaji yang Diterima jika Lolos Seleksi

BIN Buka Loker CPNS 2024 dengan Total 600 Formasi, Segini Gaji yang Diterima jika Lolos Seleksi

BIN Buka Loker CPNS 2024 dengan Total 600 Formasi--

Kriteria Pelamar CPNS BIN 2024

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:

  • Kebutuhan Umum adalah formasi yang dialokasikan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan adalah formasi yang dialokasikan bagi pelamar Putra/Putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan yang valid pada saat pembuatan akun di SSCASN.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 di atas, wajib memenuhi persyaratan

Syarat CPNS BIN 2024

1). WNI;

2). Usia pada saat mendaftar, dengan ketentuan:

  • untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
  • untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
  • untuk pelamar S-1/D-IV, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan O hari;
  • untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari.

3). Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat.

4). Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

5). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7). Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

8). Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9). Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

10). Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.

11). Pelamar dengan status PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: