BIN Buka Loker CPNS 2024 dengan Total 600 Formasi, Segini Gaji yang Diterima jika Lolos Seleksi
BIN Buka Loker CPNS 2024 dengan Total 600 Formasi--
12). Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
13). Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma nol nol).
14). Bagi lulusan SLTA/sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
15). Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
16). Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
17). Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
18). Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
19). Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
20). Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
21). Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
22). Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
23). Memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif.
24). Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
25). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BIN.
BACA JUGA:CPNS Kemenhan 2024 untuk Lulusan SMA, Ini Posisi Lowongan dan Tata Cara Pendaftaran Secara Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: