Iklan dempo dalam berita

Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024, Ada Formasi untuk Lulusan SMA

Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024, Ada Formasi untuk Lulusan SMA

Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada untuk lulusan SMA--

Proses pendaftaran untuk CPNS di KLHK tahun 2024 dilakukan secara online. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui oleh calon pelamar:

1. Pengumuman Penerimaan: 

2. Pendaftaran Online: Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi pendaftaran https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dan portal KLHK di http://cpns.lhk.go.id). Calon pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

3. Pengumuman Seleksi Administrasi: Setelah pendaftaran ditutup, KLHK akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Calon pelamar yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Cetak Nomor Ujian: Peserta yang lolos seleksi administrasi harus mencetak nomor ujian mereka secara online. Nomor ujian ini penting untuk mengikuti tes kompetensi.

BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2024 serta Kunci Jawabannya

5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Calon pelamar diharapkan memahami sistem ini dan dapat memanfaatkan simulasi CAT yang disediakan.

6. Pengumuman Hasil SKD: Hasil seleksi kompetensi dasar akan diumumkan secara online. Peserta yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

7. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tahap ini menguji pengetahuan dan keterampilan spesifik yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Calon pelamar harus mempersiapkan diri dengan baik untuk tahap ini.

8. Integrasi Nilai SKD dan SKB: Nilai dari SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan kelulusan akhir.

9. Pengumuman Kelulusan Akhir: Hasil akhir seleksi CPNS akan diumumkan melalui portal resmi. Peserta yang dinyatakan lulus harus segera mempersiapkan dan mengumpulkan berkas yang diperlukan.

10. Pemberkasan: Peserta yang lolos seleksi harus melengkapi dan menyerahkan berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada batas waktu yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:Sudah 7 kali Gempa Megathrust Terjadi di Indonesia, Tahun Ini BMKG Terus Pantau

Keterlambatan dalam pengumpulan berkas akan dianggap sebagai pengunduran diri.

Tips untuk Calon Pelamar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: