Jika Lulus Seleksi, Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima Peserta Tes CPNS
Gaji dan tunjangan PNS terbaru 2024--
Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
BACA JUGA:CPNS LKPP 2024 Resmi Dibuka! Ini Rincian Formasi dan Kategori Pelamarnya
2. Tunjangan Suami/Istri
Untuk tunjangan satu ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok.
Tapi, jika suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Nah, besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.
BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2024 serta Kunci Jawabannya
Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Besarnya tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Besarnya tunjangan ini adalah golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Nah, khusus untuk tunjangan jabatan hanya didapatkan oleh PNS yang menduduki posisi tertentu saja.
Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: