Ada 152 Formasi CPNS di Badan Pangan Nasional, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya
Kriteria penerimaan CPNS di Badan Pangan Nasional tahun 2024--
j. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK.
k. calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS di BNPT Tahun 2024, Ada 194 Formasi, Syarat Ini Harus Ada
2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b. Ketentuan sebagaimana pada huruf a diatas, dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana pada huruf b di atas wajib memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
d. Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana pada huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024, Ada Formasi untuk Lulusan SMA
e. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana huruf d dapat diperoleh dari:
1) Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
2) Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: