Iklan dempo dalam berita

Ada 152 Formasi CPNS di Badan Pangan Nasional, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya

Ada 152 Formasi CPNS di Badan Pangan Nasional, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya

Kriteria penerimaan CPNS di Badan Pangan Nasional tahun 2024--

j. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK. 

k. calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS di BNPT Tahun 2024, Ada 194 Formasi, Syarat Ini Harus Ada 

2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki ketentuan sebagai berikut: 

a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 

b. Ketentuan sebagaimana pada huruf a diatas, dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri. 

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana pada huruf b di atas wajib memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 

d. Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana pada huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024, Ada Formasi untuk Lulusan SMA

e. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana huruf d dapat diperoleh dari: 

1) Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau 

2) Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. 

3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut: 

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan; 

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: