138 Kades di Bengkulu Tengah akan Dikukuhkan Ulang, Kecuali 4 Desa Ini
Jabatan 138 kades di Bengkulu Tengah akan dikukuhkan ulang pada 2 September 2024--
BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Pengukuhan ulang seluruh kepala desa di Bengkulu Tengah, akan dilaksanakan pada 2 September 2024 di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Terdata ada 138 kepala desa yang masih aktif hingga saat ini, sehingga dalam pengukuhan ulang nantinya akan dilakukan pelantikan, serta pengambilan sumpah dikarenakan adanya revisi Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Tengah
SK Bupati Bengkulu Tengah menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang, yakni dari masa jabatan 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun, sesuai dengan revisi Undang-undang Desa.
BACA JUGA:Ada 152 Formasi CPNS di Badan Pangan Nasional, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya
Dengan demikian, kepala desa yang masa jabatannya berakhir di tahun 2025, otomatis diperpanjang hingga tahun 2027. Sedangkan yang habis jabatan di 2027, diperpanjang hingga 2029 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Tengah, Hendri Donal dikonfirmasi membenarkan telah ditetapkannya jadwal pelaksanaan pelantikan ulang kepala desa.
BACA JUGA:Jika Lulus Seleksi, Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima Peserta Tes CPNS
"Sebelumnya kita targetkan di bulan Agustus ini bisa dilaksanakan pengukuhan ulang, hanya saja dikarenakan adanya syarat yang masih harus dipenuhi, maka ditetapkan pelaksanaannya pada 2 September nanti," jelas Hendri Donal.
Ditambahkan Hendri Donal, selain kepala desa, pengukuhan ulang juga dilakukan untuk seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang jumlahnya sekitar 700-an orang.
BACA JUGA:Megathrust Gempa Terbesar di Bumi, Pesisir Selatan Wilayah Rawan dan Berpotensi Tsunami
"Pelantikan dan pengambilan sumpah kepala desa, akan bersamaan juga dengan seluruh anggota BPD. Ini dikarenakan masa jabatan anggota BPD juga diperpanjang seperti kepala desa," tambah Hendri Donal.
Sementara itu, 4 desa lainnya di Bengkulu Tengah tidak dilakukan pengukuhan ulang, dikarenakan saat ini diisi jabatan kades diisi oleh pelaksana tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: