Iklan RBTV Dalam Berita

Tuntutan Hukuman 10 Terdakwa Dugaan Korupsi Puskeswan di Bengkulu Tengah, Kerugian Negara Belum Pulih

Tuntutan Hukuman 10 Terdakwa Dugaan Korupsi Puskeswan di Bengkulu Tengah, Kerugian Negara Belum Pulih

10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah saat mendengarkan pembacaan tuntutan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tuntutan hukuman 10 terdakwa dugaan korupsi i Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, kerugian negara belum pulih total.

Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Diketuai oleh Hakim Paisol SH., MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menyatakan jika 10 terdakwa melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHPidana Sebagaimana dalam dakwaan subsider. 

BACA JUGA:Gaji Honorer Nakes di Seluma Jauh Di Bawah Gaji Tukang Sapu DLH, Per Bulan Hanya Dibayar Segini

Kepada majelis hakim, Penuntut Umum Kejati Bengkulu meminta agar masing-masing dari 10 terdakwa dihukum sesuai dengan surat tuntutan, yakni:

  • Terdakwa  Endang Sumantri, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
  • Terdakwa Watler Gilbert Tampubolon, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah sekaligus PPTK  dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
  • Terdakwa Edi Pelita, Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 
  • Terdakwa Mus Mulyanto PNS Pemkot Bengkulu sekaligus Broker dalam Proyek dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
  • Terdakwa Dannitias Subarja, Kontraktor Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp 622 juta subsider 1 tahun 3 bulan.
  • Terdakwa Nana Setiana, Direktur CV. Bita, Konsultan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta  subsisder 1 bulan kurungan dan membebankan uang Rp 787 juta subsider 1 tahun 2 bulan.
  • Terdakwa Kurniasih, Kontraktor dari CV. Lavender dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta  subsider 1 bulan kurungan.
  • Terdakwa Joni Woker, Pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta  subsider 1 bulan.
  • Terdakwa Ruben Artanto, Konsultan CV. Arch Studio,  dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan membebankan membayar uang pengganti Rp148 juta (Sudah Dibayar penuh) 
  • Terdakwa  Durmika, Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

BACA JUGA:UMKM Go Global, BRI Bawa UMKM Binaan Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura

Pasca Persidangan, Jaksa Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan jika salah satu poin yang menjadi pertimbangan pihaknya soal kerugian negara dan dalam fakta persidangan, para terdakwa memiliki peran masing-masing dan saling menguntungkan.

"Terhadap tuntutan, tentunya kami berpedoman soal kerugian negara. Dimana ada dua orang kami tuntut 3 tahun karena belum sama sekali belum mengembalikan kerugian negara," kata Arief Wirawan.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, masing-masing Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

BACA JUGA:Harga Emas sedang Naik Tajam, Ini Manusia yang Paling Banyak Memiliki Emas Sepanjang Sejarah

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: