Iklan RBTV Dalam Berita

Panduan Lengkap Cara Pembubuhan e-Meterai Pada Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Panduan Lengkap Cara Pembubuhan e-Meterai Pada Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Panduan Lengkap Cara Pembubuhan e-Meterai Pada Dokumen Pendaftaran CPNS 2024--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Panduan lengkap cara pembubuhan e-meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2024.

E-Meterai adalah bentuk meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.

Artinya, dokumen elektronik mempunyai status yang setara dengan dokumen fisik, sehingga perlunya memberikan perlakuan yang sama terhadap keduanya.

BACA JUGA:Cara Beli e-Meterai Untuk Pemberkasan Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

E-Meterai menjadi salah satu persyaratan wajib dalam kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dokumen-dokumen krusial seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran akan memanfaatkan teknologi materai elektronik atau e-Meterai saat diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). 

E-Meterai juga akan diterapkan dalam tahapan pemberkasan serta pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA:Kesempatan Jadi CPNS di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ini Formasi dan Cara Daftarnya

Cara Beli E Meterai Untuk Pemberkasan Pendaftaran Seleksi CPNS 2024

Untuk mempermudah pembelian e-meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan situs resmi. Kamu bisa membeli e-meterai melalui tautan https://meterai-elektronik.com. Sebelum membeli e-meterai, pastikan untuk mendaftar akun e-meterai. 

Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftar akun e-meterai:

1. Kunjungi situs https://meterai-elektronik.com melalui mesin pencari.

2. Klik opsi "Daftar Sekarang".

3. Isi data yang diminta dengan lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: