971Formasi CPNS 2024 di Kementerian Perindustrian, Ada 2 Kategori Formasi dan Simak Besaran Gajinya
971Formasi CPNS 2024 di Kementerian Perindustrian--
Seleksi kompetensi bidang meliputi dengan metode CAT dan seleksi tambahan. Sementara kelulusan seleksi kompetensi dasar didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Kepmen PANRB 321/2024 tentang SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Contoh Soal TKP CPNS 2024 dan Kunci Jawabannya
Adapun syarat pendaftaran yang perlu dipenuhi yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 20 Agustus - 6 September 2024.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Contoh Soal TWK CPNS 2024 serta Kunci Jawabannya, Pelajari dari Sekarang
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
BACA JUGA:Ada 1.336 Formasi CPNS 2024 di Kementerian ATR/BPN, Intip Besaran Gaji yang Diterima Per Bulan
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga Profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: