Buntut Vonis Bebaskan Ronald Tannur, KY Rekomendasikan 3 Hakim Berhentikan, Ini Alasannya
KY Usulkan Berhentikan 3 Hakim yang Nekat Bebaskan Ronald Tanur--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Buntut vonis bebaskan Ronald Tannur, KY rekomendasikan 3 Hakim berhentikan, ini alasannya.
Vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti berbuntut panjang.
BACA JUGA:Adu Spesifikasi dan Harga Terbaru Hp Oppo A60 vs Samsung Galaxy A15 5G, Cek Perbandingannya
Komisi Yudisial (KY) menegaskan 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.
KY menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti.
BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbaru Tablet Huawei MatePad SE 11 vs Samsung Galaxy Tab A9
Sanksi ini diberikan karena majelis hakim membacakan putusan yang berbeda di persidangan dengan putusan tertulis.
Selain itu, ketiga hakim juga dinilai tidak bersikap adil karena tak mempertimbangkan saksi dan bukti. Keputusan ini selanjutnya akan dibawa dalam forum Majelis Kehormatan Hakim.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan DPR merekomendasikan Komisi Yudisial untuk mencari kemungkinan tindak pidana terhadap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbaru Tablet Huawei MatePad SE 11 vs Samsung Galaxy Tab A9
Pihaknya pun meminta KY berkoordinasi dengan polisi untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam penanganan perkara. Sehingga di tingkat kasasi, Ronald Tannur dapat diberikan hukuman berat atas kasus pembunuhannya.
Berikut ini fakta-faktanya pemberhentian 3 hakim tersebut:
- Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, akhirnya dipecat oleh Komisi Yudisial (KY). Namun, mereka masih diberikan hak pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: