Iklan RBTV Dalam Berita

Buntut Vonis Bebaskan Ronald Tannur, KY Rekomendasikan 3 Hakim Berhentikan, Ini Alasannya

Buntut Vonis Bebaskan Ronald Tannur, KY Rekomendasikan 3 Hakim Berhentikan, Ini Alasannya

KY Usulkan Berhentikan 3 Hakim yang Nekat Bebaskan Ronald Tanur--

Kematian Dini ini selanjutnya diselidiki polisi dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2023. Ronald saat itu dijerat dengan Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional kala itu. Sebab ayah Ronald yakni Edward Tannur kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB. Namun saat itu, polisi tegas membantah akan mengintervensi kasus pembunuhan Dini dan selanjutnya baru dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Perkara pembunuhan yang menjerat Ronald ternyata tak semulus yang dikira. Sebab berkas perkara dari polisi ke Kejari Surabaya sempat mondar-mandir karena belum dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Tablet Xiaomi Redmi Pad SE 8.7 Rilis Global, Hadirkan Fitur Menarik dengan Harga Terjangkau

Hingga pada Kamis, 17 Januari 2024, berkas yang diterima Kejari Surabaya dari kepolisian dinyatakan P21 atau lengkap. Dari sini, babak baru kasus pembunuhan Ronald memasuki persidangan.

Sidang perdana Ronald sendiri diketahui digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 Maret 2024. Sedangkan Ronald tampak mengikuti dari balik layar di rumah tahanan Kejari Surabaya.

Saat sidang memasuki agenda tuntutan, jaksa sempat menunda hingga tiga kali. Alasannya, jaksa saat itu belum siap dengan tuntutan yang dibacakan. Hingga pada akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Hukuman itu juga masih ditambah jaksa dengan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbaru Tablet Samsung Galaxy Tab A9 vs Redmi Pad SE 8.7

Namun putusan yang dibacakan hakim ketua Erintuah Damanik ternyata menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald.

Hakim Damanik menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," kata hakim ketua Damanik membacakan amar putusannya, Rabu (24/7/2024).

Putusan ini pun disambut tangis Ronald. Ia lantas beranjak dari kursi pesakitan dan tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Ronald lalu menyebut vonis yang diterimanya merupakan pembuktian dari Tuhan.

"Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald saat dikeler petugas ke tahanan usai sidang.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: