Iklan dempo dalam berita

Sadis, Mahasiswi Ini Diduga Sempat ‘Digituin’ Pacar Lalu Dibunuh, Ini Motifnya!

Sadis, Mahasiswi Ini Diduga Sempat ‘Digituin’ Pacar Lalu Dibunuh, Ini Motifnya!

Mahasiswi Ini Diduga Sempat ‘Digituin’ Pacar Lalu Dibunuh--

BACA JUGA:Keno Tujah Suami Keponakan, Padahal Niat Korban Elok

Pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan menurut putusan Nomor 271/Pid.B/2019/PN Mrb adalah hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa mempunyai pertimbangan-pertimbangan mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Sementara itu, menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual sesungguhnya merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik atau kontak non-fisik, yang menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Tindakan ini sendiri termasuk siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

BACA JUGA:Rekomendasi Rice Cooker Terbaik dan Hemat Listrik, Nasi Pulen Anti Lengket

Menurut kategorinya, pelecehan seksual sendiri dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:

1. Pelecehan Gender

Pernyataan serta perilaku seksis yang menghina ataupun merendahkan wanita. Contohnya diantaranya termasuk komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang kemudian merendahkan wanita, lelucon cabul juga humor tentang seks atau wanita pada umumnya.

2. Perilaku Menggoda

Perilaku seksual yang kemudian menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan.
Contohnya diantaranya termasuk mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa lawan jenis untuk makan malam, minum, ataupun berkencan, mengirimkan surat dan panggilan telepon yang tak henti-henti meski telah ditolak, serta ajakan sejenisnya.

BACA JUGA:Potensi ‘Perang Bintang’, Eks Panglima TNI Andika Perkasa Maju di Pilgub Jateng 2024

3. Penyuapan Seksual

Permintaan aktivitas seksual ataupun perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan. Rencana ini mungkin dilakukan secara terang-terangan atau secara halus. Hal seperti itu juga termasuk ke dalam kategori pelecehan seksual.

4. Pemaksaan Seksual

Pemaksaan aktivitas seksual ataupun perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman. Contohnya seperti pada evaluasi kerja yang negatif, pencabutan promosi kerja, hingga ancaman pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: