Iklan dempo dalam berita

28 Jabatan CPNS BPOM 2024, Rentang Gaji Mulai Rp 6-10 Juta, Intip Nominal Tunjangannya

28 Jabatan CPNS BPOM 2024, Rentang Gaji Mulai Rp 6-10 Juta, Intip Nominal Tunjangannya

Formasi CPNS BPOM 2024, Gaji dan Tunjangan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada 28 jabatan CPNS BPOM 2024, rentang gaji mulai Rp 6 hingga Rp 10 juta, intip tunjangannya. 

Pusat Pengawasan Obat dan Makanan Indonesia (POM) adalah salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang berperan penting dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

BACA JUGA:Rincian 500 Formasi CPNS 2024 di Badan Riset dan Inovasi Nasional, Gajinya Mulai Rp7-11 Juta

Dengan tugas dan tanggung jawabnya yang sangat vital, POM berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan obat-obatan serta makanan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka kuota CPNS sebanyak 781 formasi untuk 28 jabatan.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS tersebut, BPOM telah menentukan besaran gaji yang akan diterima pada setiap jabatan.

Adapun rentang gaji yang telah ditetapkan BPOM RI yakni mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.

BACA JUGA:Setjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Buka CPNS 2024, Gajinya Menggiurkan, Paling Rendah Rp 6 Juta

Lebih lengkapnya, berikut besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugas serta tunjangannya:

1. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama

- Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000

- Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan dengan tingkat kesulitan I,II dan/atau tingkat kesulitan III, yang meliputi fungsi standarisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan dan penyuluhan terkait obat dan makanan.

BACA JUGA:Segera Daftar, LPSK Buka Banyak Formasi CPNS 2024, Cek Gaji Per Bulannya

2. Analis Anggaran Ahli Pertama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: