21 Produk Kosmetik Terbaru yang Ditarik BPOM dari Peredaran
Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Ada 21 produk kosmetik terbaru yang ditarik oleh BPOM dari peredaran karena komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Menanggapi hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi mencabut izin edar terhadap 21 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan isi.
Dalam temuan, 21 produk ini ditemukan perbedaan yang mencakup jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya. Sebagian besar pelanggaran terjadi pada produk kosmetik yang diproduksi melalui sistem kontrak.
Tindakan pencabutan izin edar ini diambil sebagai bagian dari penegakan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
BACA JUGA:Qris BRI, Andalan Masyarakat dalam Bertransaksi, Semuanya Menjadi Lebih Cepat
BPOM menilai bahwa ketidaksesuaian ini dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi konsumen yang memiliki sensitivitas terhadap bahan tertentu yang tidak tercantum pada label.
Selain itu, perbedaan komposisi tersebut juga dapat membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan.
"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB),” kata Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar
Dilanjutkannya, jika pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya.
"Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi," sambungnya.
Daftar 21 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM
Berikut adalah daftar 21 produk kosmetik yang telah dicabut nomor izin edarnya oleh BPOM:
1. AAC Face Tonic AHA - NA18231201265
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


