Berapa Perbedaan Gaji Perawat Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah ? Cek Besaran dan Tunjangannya
Perbedaan gaji perawat RS Swasta dan Perawat PNS--
Selain itu, perawat PNS berhak mendapat sejumlah tunjangan berikut:
- Tunjangan Melekat
Tambahan penghasilan ini yang meliputi tunjangan istri (10% dari gaji), anak (2% dari gaji), serta beras (72.000 per-jiwa).
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Pemberian tukin ini besarannya sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2018. Perawat dengan Kelas Jabatan 5 (Perawat Pelaksana Pemula dan Perawat Gigi) merupakan perawat dengan tukin terendah. Tukin yang didapat sejumlah Rp3.134.250 setiap bulannya.
BACA JUGA: Gaji Pramugari dan Pramugara Kereta Api di Indonesia Tahun 2024, Profesi Banyak Peminat
Seiring waktu, tambahan angka kredit, dan peningkatan jabatan, perawat bisa mendapat tukin yang semakin besar. Dasar penentuan gaji di atas berlaku baik bagi untuk gaji perawat rumah sakit, puskesmas, maupun layanan kesehatan pemerintah lainnya. Selengkapnya kamu bisa cek Permenkesnya langsung.
BACA JUGA:Segini Gaji Pramugari di 7 Maskapai Penerbangan Indonesia, Ternyata Banyak Bonus
Gaji Perawat Non-PNS
Meskipun belum menjadi PNS, perawat saat ini tetap mendapat penghargaan atas profesionalismenya.
Keberadaan STR (Surat Tanda Registrasi) yang menunjukan tingkat kompetensi perawat dalam menjalankan pekerjaannya.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, pihak pemberi kerja wajib memberikan gaji sesuai dengan UMR yang berlaku di daerah setempat.
Andai kata kamu menjadi perawat di Yogyakarta, maka gaji yang kamu dapat kisaran Rp.1.840.915.
BACA JUGA:Berapa Gaji Ketua dan Anggota KPU RI dan Berapa Nilai Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan
Tentu saja, gaji perawat UMR bisa lebih besar jika kamu memiliki keahlian lebih, memegang jabatan, dan sebagainya. Pada kondisi-kondisi tertentu, kamu mungkin juga mendapat tunjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: