Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Gaji Ketua dan Anggota KPU RI dan Berapa Nilai Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan

Berapa Gaji Ketua dan Anggota KPU RI dan  Berapa Nilai Tunjangan yang Diterima Setiap Bulan

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa gaji ketua dan anggota KPU? Ternyata segini besaran nominal hingga tunjangannya.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan di Indonesia, lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan demokrasi Pilkada 2024. 

Dalam menjalankan tugasnya para anggota dan ketua KPU akan mendapatkan bayaran dalam bentuk gaji, tunjangan, hingga fasilitas. 

BACA JUGA:Gaji Satpam Tertinggi di Indonesia 2024, Simak Provinsi Mana yang Tertinggi

Lalu, berapa gaji anggota dan ketua KPU?

Gaji anggota dan ketua KPU di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berikut ini rincian besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh anggota dan ketua KPU di berbagai tingkat:

BACA JUGA:Viral CCTV, Pria Lecehkan Pegawai Wanita Pertashop Akhirnya Ditangkap dan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

Besaran gaji anggota dan ketua KPU pusat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

- Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000 per bulan.

- Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000 per bulan.

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024

Gaji Anggota dan Ketua KPU Tingkat Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: