Iklan dempo dalam berita

Kredit Kendaraan Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Apakah Angsuran Langsung Lunas?

Kredit Kendaraan Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Apakah Angsuran Langsung Lunas?

Bagaimana jika meninggal dunia saat kredit kendaraan belum lunas?--

BACA JUGA:Dana Desa Diduga Dikorupsi, Rumah Kades dan Kantor Desa Digeledah Penyidik Kejari

- Akta kematian peminjam dari kelurahan.

- Surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh ketua RT dan RW.

- Kartu keluarga pemohon.

- KTP pemohon.

Dokumen-dokumen ini harus disiapkan dengan baik agar proses pembuatan surat keterangan ahli waris dapat berjalan lancar.

5. Pengurusan BPKB

Setelah surat keterangan ahli waris diterbitkan, langkah berikutnya adalah mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika kredit motor sudah lunas, BPKB dapat diambil oleh ahli waris dari pihak leasing. 

BACA JUGA:Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Terbesar di Indonesia, Bisa Capai Tiga Digit, Makin Tajir!

Namun, jika masih ada sisa kredit, ahli waris bisa mengajukan klaim asuransi untuk melunasi sisa utang.

Untuk mengambil BPKB dari dealer atau leasing, ahli waris harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Surat keterangan ahli waris asli.

- Kartu keluarga pemohon.

- KTP asli pemohon dan KTP pemilik motor.

- Akta kematian peminjam dari kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: