Iklan RBTV

Banyak Terjadi, Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Jalan? Begini Penjelasannya

Banyak Terjadi, Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Jalan? Begini Penjelasannya

Apakah seorang debt collector boleh menarik paksa kendaraan di jalan?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Penarikan paksa kendaraan bermotor yang menunggak atas pinjaman alias tagihan tanpa memperhatikan ketentuan serta prosedur berlaku masih marak terjadi. 

Bahkan tidak jarang debt collector berurusan dengan debitur yang sudah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar tagihan sebelum jatuh tempo dimaksud.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan tidak boleh debt collector menarik paksa kendaraan di jalan. Konsumen bisa melaporkan jika ada penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi mengungkapkan jika ada penarikan paksa oleh debt collector, karena kredit macet, konsumen bisa melaporkan.

Dia mengatakan ada tahap-tahap yang bisa ditempuh, baik dari konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector.

BACA JUGA:Jika Diancam Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan, Jangan Takut

Slamet menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan.

Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya.

Kerap kali ditemukan debt collector menarik paksa motor debitur di jalan. Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dilakukan oleh perusahaan leasing dimana harus mencantumkan beberapa hal berikut pada saat penarikan:

1. Surat peringatan

Perusahaan leasing wajib untuk memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit 2 kali sebelum dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

2. Sertifikat fidusia

Syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang selanjutnya adalah adanya sertifikat jaminan fidusia.

Sebelumnya sebelum menentukan benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus ditetapkan dalam sertifikat fidusia. Upaya untuk penetapan tersebut diresmikan pada notaris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: