Iklan RBTV

Banyak Terjadi, Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Jalan? Begini Penjelasannya

Banyak Terjadi, Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Jalan? Begini Penjelasannya

Apakah seorang debt collector boleh menarik paksa kendaraan di jalan?--

Sertifikat fidusia bagi kreditur tersebut akan berguna sebagai landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia. Hal ini dilakukan ketika debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.

BACA JUGA:Bukan di Jalan, Aksi Perang Sarung di Bengkulu Masuk ke Dalam Warung Manisan

3. Surat tugas penarikan

Seorang tenaga alih daya perusahaan atau pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leasing.

Sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara langsung melakukan penarikan tanpa adanya surat tugas tersebut.

4. Kartu sertifikat profesi

Ketika melakukan proses penarikan, seorang pegawai harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan.

Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang memang ditunjuk asosiasi. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan pada OJK beserta alasan penunjukannya.

Sertifikasi tersebut dilakukan PT. Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang tunjuk oleh APPI untuk menyelenggarakan sertifikasi.

BACA JUGA:Debt Collector Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kapolresta Bengkulu Tentang Penarikan Objek Fidusia

Adapun berikut ini adalah cara laporkan debt collector ke polisi yang dirangkum dari beberapa sumber, yakni: 

1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat atau Melalui Layanan Call Center Polri 

Kepolisian juga memiliki wilayah administrasi yang dibagi berdasarkan pemerintahan daerah. Untuk daerah hukum wilayah kecamatan merupakan kewenangan dari polsek. Kreditur dapat mengajukan laporan ke polsek terdekat, polres, polda hingga Mabes Polri. 

Jika tidak bisa hadir ke kantor polisi terdekat, kreditur juga dapat menggunakan layanan call center Polri yang dapat diakses selama 24 jam.

Kreditur dapat melapor melalui nomor 110 yang akan terakses ke agen yang akan memberikan layanan informasi sekaligus pengaduan secara gratis. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: