Iklan RBTV

Banyak Terjadi, Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Jalan? Begini Penjelasannya

Banyak Terjadi, Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Jalan? Begini Penjelasannya

Apakah seorang debt collector boleh menarik paksa kendaraan di jalan?--

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa. Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia. Surat tersebut harus wajib ada. 

Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik. Jika debt collector ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: