Iklan RBTV Dalam Berita

Modus Beli Bumbu, Emak-emak Ini Nekat Curi Ayam Potong, Aksinya Terekam CCTV

Modus Beli Bumbu, Emak-emak Ini Nekat Curi Ayam Potong, Aksinya Terekam CCTV

Emak-emak Ini Nekat Curi Ayam Potong--

Di Indonesia, tindakan pencurian, baik itu besar atau kecil, tetap dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

BACA JUGA:Daftar 11 Instansi yang Menerima CPNS 2024 Lulusan SMA, Cek Tips Lolos di Sini

Tidak ada alasan yang cukup untuk membenarkan tindakan mencuri, meskipun pelakunya mungkin berada dalam kondisi yang sulit.

Seperti yang sering dikatakan, “Mencuri tetaplah mencuri,” dan itu adalah tindakan yang merugikan orang lain.

Baik itu mencuri karena kebutuhan atau hanya karena kesempatan, tindakan tersebut tetap salah dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tindakan kriminal seperti pencurian harus ditangani dengan tegas oleh penegak hukum, tetapi di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan dukungan yang cukup agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.

Dengan demikian, semoga kasus-kasus seperti ini bisa semakin berkurang, dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan sejahtera.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: