Iklan dempo dalam berita

Motor Kredit Hilang Padahal Cicilan Belum Lunas? Coba Lakukan Hal Ini

Motor Kredit Hilang Padahal Cicilan Belum Lunas? Coba Lakukan Hal Ini

Motor Kredit Hilang--

Meskipun secara hukum ada beberapa ketentuan yang mengatur situasi ini, hak dan kewajiban kedua belah pihak debitor dan kreditur tetap berlaku hingga semua proses hukum dan administratif diselesaikan.

Aturan yang Berlaku

1. Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Menurut Pasal 1381 KUHPerdata, salah satu sebab penghapusan perikatan adalah musnahnya barang yang menjadi objek perikatan. Ini berarti bahwa jika barang yang terutang musnah atau hilang, dalam beberapa kasus, perikatan bisa dianggap terhapus.

Namun, hal ini hanya berlaku jika musnahnya barang terjadi di luar kesalahan debitur dan sebelum debitur lalai dalam menyerahkan barang tersebut.

Dalam konteks motor kredit, ini berarti bahwa kewajiban membayar cicilan tidak serta-merta hilang hanya karena motor hilang; ada proses yang harus dilalui untuk memastikan perikatan dihapuskan.

BACA JUGA:Bertanggung Jawab Keamanan Negara, Segini Gaji serta Tunjangan Perwira Menengah dan Tinggi TNI

2. Pasal 1444 KUHPerdata

Pasal 1444 KUHPerdata memperkuat ketentuan Pasal 1381 dengan menyebutkan bahwa jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah atau hilang, perikatan dapat dianggap hapus.

Namun, ini berlaku jika kehilangan terjadi di luar kesalahan debitur. Artinya, jika motor hilang karena pencurian dan bukan karena kelalaian debitur, maka ada kemungkinan perikatan bisa dihapuskan setelah memenuhi syarat tertentu.

BACA JUGA:Kredit Kendaraan Belum Lunas tapi Meninggal Dunia, Apakah Angsuran Langsung Lunas?

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Jaminan Fidusia juga relevan dalam situasi ini. Jika sepeda motor yang hilang adalah objek dari jaminan fidusia, maka jaminan tersebut dapat dihapuskan jika benda yang dijaminkan musnah.

Ini berarti bahwa proses administratif dan hukum yang terkait dengan jaminan fidusia perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian utang.

BACA JUGA:Bunda Harus Tahu, Ini Rekomendasi Makanan agar Anak Cepat Bicara, Yuk Dicoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: