Iklan dempo dalam berita

Modus Cari Sinyal HP, Pelajar SMP di Rudapaksa oleh Tetangga

Modus Cari Sinyal HP, Pelajar SMP di Rudapaksa oleh Tetangga

Kasat Reskrim Polres Kaur AKP.Todo Rio saat press rilis --

Pasca mendengar cerita dari sang anak, pihak keluarga bergegas ke Polres Kaur untuk membuat laporan resmi dan akhir Unit PPA Satreskrim Polres Kaur mengamankan pelaku SG pada Kamis (29/8) malam.

BACA JUGA:Kajati Cup Minisoccer Turnamen, Ajang Silaturahmi Pejabat dan Jurnalis

Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP. Todo Rio Tambunan dalam press release Jumat (30/8) siang menyampaikan, pelaku dikenakan pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. 

"Pelaku sudah kita amankan dan kasus dalam pengembangan, untuk korban saat ini mengalami trauma akibat perbuatan pelaku," kata AKP. Todo Rio Tambunan. 

BACA JUGA:Fatwa MUI Tentang Pemimpin Ingkar Janji, Musim Pilkada Jangan Asal Coblos

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Kaur juga menghimbau untuk masyarakat Kaur khususnya perempuan dan yang mempunyai anak perempuan lebih berhati-hati terhadap perilaku ajakan lawan jenis tanpa kejelasan, terlebih mengajak ke area yang sepi. 

 

(Febrianto Ramadhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: