Iklan dempo dalam berita

Kabar Baik, Ini 4 Bank yang Terima Gadai SK PPPK untuk Ajukan KPR, Ini Syarat dan Caranya

Kabar Baik, Ini 4 Bank yang Terima Gadai SK PPPK untuk Ajukan KPR, Ini Syarat dan Caranya

Ajukan KPR Gadai SK PPPK --

1. SK Pengangkatan PPPK 

2. Pas foto nasabah yang terbaru

3. Formulir pengajuan kredit

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)

7. Slip Gaji

8. Rekening Koran atau fotokopi Rekening Tabungan Bank 

9. Surat Nikah (apabila sudah menikah) 

10. Fotokopi sertifikat kepemilikan properti yang akan diagunkan

11. Dan lain sebagainya sesuai dengan kebijakan setiap bank

BACA JUGA:Ini Jenis Mobil yang Bakal Dipakai Ketua dan Wakil DPRD Mukomuko

Sekilas Mengenai SK PPPK

SK ASN, SK PNS, SK PPPK Guru, SK PPPK Teknis, hingga SK PPPK Tenaga Kesehatan semuanya bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman di bank. 

SK PPPK sendiri merupakan surat atau dokumen yang diberikan kepada individu yang lolos dalam rangkaian seleksi PPPK dan yang sudah melakukan pemberkasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: