Iklan RBTV Dalam Berita

Kabar Baik, Ini 4 Bank yang Terima Gadai SK PPPK untuk Ajukan KPR, Ini Syarat dan Caranya

Kabar Baik, Ini 4 Bank yang Terima Gadai SK PPPK untuk Ajukan KPR, Ini Syarat dan Caranya

Ajukan KPR Gadai SK PPPK --

PPPK baru akan memperoleh SK apabila Nomor Induk PPPK-nya sudah keluar. Berdasarkan Badan Kepegawaian Negara, SK PPPK ini harus diterbitkan oleh instansi maksimal 30 hari kerja setelah Nomor Induk ditetapkan. 

BACA JUGA:Ditemukan Warga Perumahan BTN Padang Harapan, Siapa Pemilik Honda Scoopy Ini?

Namun ada kalanya juga penerbitan SK ini terlambat karena ada berbagai masalah seperti masalah teknis sampai dengan kendala anggaran. 

Pengajuan kredit dengan SK ini merupakan hal yang cukup umum dilakukan, baik jenis pinjaman KPR untuk PPPK, KTA, kredit usaha, sampai kredit konsumtif lainnya. 

Syarat pengajuannya pun tak terlalu rumit dan mirip seperti pengajuan kredit lainnya. Namun, beberapa bank biasanya mensyaratkan beberapa hal tambahan. 

Misalnya saja, Bank Mandiri mensyaratkan calon nasabah harus bekerja pada instansi terkait minimal 5 tahun terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit. 

BACA JUGA:Cara Buat Cuka Apel Sendiri di Rumah, Bisa Konsumsi Setiap Hari Untuk Bantu Program Diet Ampuh

Selain itu, ada juga BNI yang mengharuskan calon nasabah untuk melunasi pinjaman di usia maksimal 55 tahun atau 3 hingga 5 tahun sebelum masuk usia pensiun. 

Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi bank tujuan untuk mendapatkan KPR untuk PPPK.

Sementara itu untuk informasi tambahan, SK PPPK akan diterbitkan oleh instansi seiring dengan ditetapkannya Nomor Induk (NI) PPPK.

BACA JUGA:Kenapa Cuka Apel Bisa Bantu Program Diet? Ini Kandungan Nutrisi Dalam 100 Mililiter Cuka Apel

Sesuai dengan namanya, dokumen tersebut diterbitkan untuk mengangkat peserta yang lolos seleksi PPPK sebagai ASN. SK Pengangkatan PPPK umumnya diberikan kepada pegawai ketika pelantikan sebagai ASN.

Ada dua fungsi utama dari SK Pengangkatan PPPK, yaitu:

1. Dasar Hubungan Kerja PPPK dengan Instansi

Berdasarkan pasal 42 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021, keputusan pengangkatan PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: