Iklan RBTV Dalam Berita

BBM Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Beli di SPBU

BBM Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Beli di SPBU

BBM Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Beli di SPBU--Foto: ist

Adapun proses sosialisasi tentang pembatasan Pertalite ini bakal dilakukan mulai September 2024. 

Kendati begitu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan angka penyaluran dan ketersediaan BBM jenis Pertalite di seluruh wilayah Indonesia tetap sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, pihaknya terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan Pertalite. Sesuai dengan kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan BPH Migas.

"Pertalite adalah salah satu BBM subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran. Antara lain pengaturan titik titik SPBU yang menjual BBM Subsidi oleh BPH Migas dengan memperhatikan pertimbangan jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah keatas, di luar daerah industri," bebernya dalam keterangan resmi, Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA:Perlu Dicatat, Apa Saja Jenis Mobil Honda yang Masih Bisa Isi Pertalite di 2024

"Diharapkan dengan upaya tersebut BBM bersubsidi yang disalurkan bisa lebih tepat sasaran," ungkap Heppy.

Heppy mengutarakan, Pertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code.

Cara Daftar QR Code Pertalite

Berikut cara mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina melalui website:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: