Mudah, Begini Cara Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah, Lengkapi Syaratnya, Pengajuan Bisa Lewat Online
Cara Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah--
- Omzet dan Jumlah Karyawan
Omzet tahunan usaha Anda harus berada di bawah Rp 2,5 miliar dan jumlah karyawan tidak boleh melebihi 50 orang. Persyaratan ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran sesuai dengan skala dan kondisi usaha yang dijalankan.
BACA JUGA:Begini Mekanisme Pembatasan BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Pembelian Lewat QR Code
3. Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sebagai identifikasi personal yang terkait langsung dengan kepemilikan usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi.
- Surat Izin Usaha Mikro/Kecil/Menengah (SIUP)
Untuk memastikan bahwa usaha Anda resmi dan terdaftar.
- Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP)
Sebagai dokumen legalitas yang membuktikan keberadaan usaha Anda.
- Rekening Bank
Rekening bank atas nama usaha untuk memastikan penyaluran dana sesuai dengan ketentuan.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Anda dapat memanfaatkan berbagai program bantuan UMKM yang tersedia secara online untuk mendukung pertumbuhan dan keberhasilan usaha Anda.
Jangan ragu untuk memanfaatkan peluang ini untuk membawa bisnis Anda ke level yang lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: