Kenali Golongan dan Tarif Listrik Terbaru di Bulan September 2024
Golongan dan tarif listrik September 2024--
Tarif Listrik Berdasarkan Keperluan dan Golongan
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail mengenai tarif listrik yang berlaku saat ini, berikut adalah tarif yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang dibedakan berdasarkan keperluan dan golongan pelanggan.
1. Keperluan Pelayanan Sosial:
- Golongan S-1/TR Daya 450 VA: Tarif listrik sebesar Rp352 per kWh.
- Golongan S-1/TR Daya 900 VA: Tarif listrik sebesar Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR Daya 1.300 VA: Tarif listrik sebesar Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR Daya 2.200 VA: Tarif listrik sebesar Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR Daya 3.500 VA-200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM Daya >200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp925 per kWh.
2. Keperluan Rumah Tangga:
- Golongan R-1/TR Daya 450 VA: Tarif listrik sebesar Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR Daya 900 VA: Tarif listrik sebesar Rp605 per kWh.
- Golongan R-1/TR Daya 900 VA-RTM: Tarif listrik sebesar Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR Daya 1.300 VA: Tarif listrik sebesar Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR Daya 2.200 VA: Tarif listrik sebesar Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA: Tarif listrik sebesar Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, R-3 TM Daya ≥6.600 VA: Tarif listrik sebesar Rp1.699,53 per kWh.
3. Keperluan Bisnis:
- Golongan B-1/TR Daya 450 VA: Tarif listrik sebesar Rp535 per kWh.
- Golongan B-1/TR Daya 900 VA: Tarif listrik sebesar Rp630 per kWh.
- Golongan B-1/TR Daya 1.300 VA: Tarif listrik sebesar Rp966 per kWh.
- Golongan B-1/TR Daya 2.200-5.500 VA: Tarif listrik sebesar Rp1.100 per kWh.
- Golongan B-2/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, B-3/TT Daya >200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp1.114,74 per kWh.
4. Keperluan Industri:
- Golongan I-1/TR Daya 450 VA: Tarif listrik sebesar Rp485 per kWh.
- Golongan I-1/TR Daya 900 VA: Tarif listrik sebesar Rp600 per kWh.
- Golongan I-1/TR Daya 1.300 VA: Tarif listrik sebesar Rp930 per kWh.
- Golongan I-1/TR Daya 2.200 VA: Tarif listrik sebesar Rp960 per kWh.
- Golongan I-1/TR Daya 3.500 VA-14 kVA: Tarif listrik sebesar Rp1.112 per kWh.
- Golongan I-2/TR Daya >14 kVA hingga 200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp1.057 per kWh (Reguler).
- Golongan I-3/TM Daya >200 kVA hingga < 30.000 kVA: Tarif listrik sebesar Rp1.114,78 per kWh (Reguler).
- Golongan I-4/TT Daya ≥30.000 kVA: Tarif listrik sebesar Rp996,74 per kWh.
5. Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan:
- Golongan P-1/TR Daya 450 VA: Tarif listrik sebesar Rp685 per kWh.
- Golongan P-1/TR Daya 900 VA: Tarif listrik sebesar Rp760 per kWh.
- Golongan P-1/TR Daya 1.300 VA: Tarif listrik sebesar Rp1.049 per kWh.
- Golongan P-1/TR Daya 2.200-5.500 VA: Tarif listrik sebesar Rp1.076 per kWh.
- Golongan P-1/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM Daya >200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR: Tarif listrik sebesar Rp1.699,53 per kWh.
6. Keperluan Traksi:
- Golongan T/TM, T/TT Daya >200 kVA: Tarif listrik sebesar Rp808 per kWh.
7. Keperluan Penjualan Curah:
- Golongan C/TR, C/TM, C/TT: Tarif listrik sebesar Rp707 per kWh.
8. Keperluan Layanan Khusus:
- Golongan L/TR, L/TM, L/TT: Tarif listrik sebesar Rp1.650 per kWh
BACA JUGA:Harta Kekayaan Prima Salam, Bakal Calon Wakil Walikota Palembang 2024, Punya Hutang Segini!
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: