Terbaru! Inilah Daftar Mobil yang Terancam Tak Bisa Isi BBM Subsidi, Adakah Jenis Kendaraanmu?
Daftar mobil yang dilarang mengisi BBM Subsidi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Terbaru! Inilah daftar mobil yang terancam tak bisa isi BBM subsidi, adakah jenis kendaraanmu?
Belakangan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali menerbitkan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.
BACA JUGA: Bertarung di Pilkada Kabupaten Kaur, Segini Harta Kekayaan Herlian Muchrim, Bakal Calon Bupati
Aturan baru tersebut akan memperketat konsumen yang berhak mengisi BBM bersubsidi dan direncanakan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan memang dinikmati oleh golongan masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima subsidi.
Nantinya, aturan tersebut akan termuat di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
BACA JUGA:Pemilik Motor Harus Tahu! Begini Tips dan Cara Merawat Honda Beat Fuel Injection
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan BBM subsidi tepat sasaran pada 1 Oktober dapat diberlakukan.
"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil.
BACA JUGA:Mudah dan Gak Ribet! Begini Cara Cek Tagihan PDAM Online Lewat Hp
Setidaknya, ada beberapa kategori kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. Salah satunya, yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, mobil bensin dengan kapasitas mesin (CC) di atas 1.400 CC tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Sementara, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan Solar subsidi.
BACA JUGA:CPNS Kemenag 2024 Terbuka untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: