Iklan dempo dalam berita

Terbaru! Ini Daftar Mobil Honda yang Dilarang Isi Pertalite, Kendaraanmu Termasuk?

Terbaru! Ini Daftar Mobil Honda yang Dilarang Isi Pertalite, Kendaraanmu Termasuk?

Daftar Mobil Honda yang Dilarang Isi Pertalite--

Pemilik kendaraan diharapkan untuk mematuhi peraturan ini agar dapat menjaga performa kendaraan dan mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan energi yang lebih berkelanjutan.

BACA JUGA:Mengenal 2 Jenis BBM Baru, Salah Satunya BBM Pengganti Pertalite

Dengan adanya peraturan ini, penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan jenis BBM yang sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan mereka, serta mematuhi peraturan yang berlaku guna menghindari sanksi yang mungkin dikenakan di SPBU.

Sebagai informasi, tambahan berikut ini konsumen yang berhak atas BBM subsidi dari pemerintah.

Kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sementara itu, konsumen yang boleh membeli solar subsidi masih mengacu pada Perpres Nomor 191 tahun 2014.

BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jawa Barat, Segini Harta Kekayaan Ahmad Syaikhu Bakal Calon Gubernur

Mengutip dari subsiditepat.mypertamina.id, berikut daftar konsumen yang berhak memakai bahan bakar solar bersubsidi:

1. Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
- Mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah dan mobil pemadam kebakaran

2. Transportasi Air

Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, Kapal Pelayanan Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD/ kuota oleh Badan Pengatur.

BACA JUGA:Pembelian Dibatasi, Ini Daftar Mobil Toyota yang Tak Boleh Minum Pertalite

3. Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal 30 GT atau kurang yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: