Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Gaji PNS Perawat per Golongan Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Segini Gaji PNS Perawat per Golongan Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Gaji perawat PNS berdasarkan golongan--

2. Perawat golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 

3. Perawat golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 

4. Perawat golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 

5. Perawat golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

BACA JUGA:Lulusan D3 Ingin Jadi PNS? Intip Besaran Gaji PNS Perawat Lulusan D3 Plus Tunjangannya

Tunjangan PNS Perawat

Nah, untuk tunjangan yang akan diterima oleh PNS perawat antara lain mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan lainnya.

Seorang PNS perawat juga nantinya akan mendapatkan gaji ke 13 yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Itulah tentang gaji PNS perawat untuk golongan I sampai IV terbaru 2024, dan ada berbagai tunjangan yang ditransfer ke rekening.

Sebagai informasi, tambahan berikut tugas dan tanggung jawab hingga keuntungan jika menjadi seorang perawat yang perlu kamu ketahui.

BACA JUGA:Maju di Pilkada Jawa Timur, Ini Rincian Harta Kekayaan Khofifah Indar Parawansa, Bakal Calon Gubernur

Tugas dan Tanggung Jawab Perawat

Tugas perawat memang tidak jauh dari keseharian dalam lingkup layanan kesehatan. Namun secara umum, berikut beberapa tugas utama perawat:

  1. Bekerja sama dengan tim untuk merencanakan perawatan pasien.
  2. Memberikan pendidikan dan informasi mendalam untuk kesehatan dan kesejahteraan pasien.
  3. Memantau kesehatan pasien dan mencatat tanda-tanda atau gejala yang dialami pasien.
  4. Memberikan obat dan perawatan kepada pasien.
  5. Mengoperasikan peralatan medis.
  6. Melakukan kompetensi umum dalam dunia medis seperti ambil darah, injeksi, infus, atau swab.
  7. Menyiapkan  semua peralatan yang akan digunakan untuk tindakan medis oleh dokter.
  8. Mendampingi atau melakukan asistensi dokter dalam proses pemeriksaan maupun tindakan kepada pasien.
  9. Menjalankan tugas dan tindakan keperawatan sesuai SOP yang berlaku.
  10. Bertanggung jawab atas rekam medis pasien serta mencatat riwayat medis dan gejala pasien.
  11. Bertanggung jawab dalam melakukan sterilisasi alat – alat medis dan pemakaian bahan medis.
  12. Bertanggung jawab atas rekam medis pasien.
  13. Bertanggung jawab dalam memberikan asuhan keperawatan secara menyeluruh dan komprehensif pada bagian/ruangan yang ditugaskan.

BACA JUGA:Ini Daftar Mobil Mitsubishi yang Dilarang Isi Pertalite Jika Aturan Terbaru BBM Subsidi Berlaku

Syarat dan Kualifikasi Perawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: