Iklan dempo dalam berita

Segini Besaran Tunjangan Perawat Mahir per Jenjang, Lengkap dengan Kegiatannya

Segini Besaran Tunjangan Perawat Mahir per Jenjang, Lengkap dengan Kegiatannya

Besaran tunjangan perawat mahir serta tugasnya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini besaran tunjangan perawat mahir per jenjang, lengkap dengan kegiatannya.

Perawat Mahir adalah jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam kategori jabatan fungsional keterampilan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Perawat.

Jabatan fungsional perawat adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. 

BACA JUGA:Bekerja Bertaruh Nyawa, Ini Rincian Gaji PNS Damkar Mahir Golongan 3A Per Bulan

Jabatan fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 sebelum mendapatkan perubahan yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 yang dimana telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS. 

Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Perawat diantaranya:

1. Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian.

BACA JUGA:Segini Gaji PNS Damkar Terampil Golongan 2D 2024, Tertarik?

Jenjang jabatan fungsional Perawat pada kategori keterampilan terdiri dari Terampil, Mahir dan Penyelia dan pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.

2. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 pada Pasal 7 terdiri dari pelayanan keperawatan sebagai unsur kegiatan dan asuhan keperawatan serta pengelolaan keperawatan sebagai sub unsur kegiatan.

3. Uraian Kegiatan

Dalam uraian kegiatan ini ada jenjang mahir yang menjadi salah satunya, adapun kegiatan jenjang mahir meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: