Tertarik Jadi Jaksa? Ini Besaran Gaji Jaksa Agung dan Tunjangan, Menggiurkan!
Gaji Jaksa Agung--
Gaji Jaksa Agung
Melansir dari laman Medcom.id, berikut ini gaji dan tunjangan Jaksa Agung.
Seorang Jaksa mendapatkan gaji dan tunjangannya berdasarkan peraturan pemerintah, karena Jaksa termasuk dalam kategori PNS, maka gajinya juga disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Karena Jaksa memiliki banyak golongan, oleh karena itu gaji yang akan didapatkan oleh Jaksa juga ditentukan oleh golongannya.
Berikut adalah rincian gaji Jaksa sesuai golongan atau pangkatnya, yakni:
Tama (Golongan I)
1. Yuana Tama (Ia): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
2. Muda Tama (Ib): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
3. Madya Tama (Ic): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
4. Sena Tama (Id): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Darma (Golongan II)
1. Yuana Darma (IIa): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
2. Muda Darma (IIb): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: