Kejati Bengkulu Borgol Pejabat Kementerian ESDM, Terima Gratifikasi Rp1 M dari Bos Tambang Batu Bara
Tersangka saat akan keluar dari gedung Pidsus Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejati Bengkulu borgil pejabat Kementerian ESDM akibat menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari bos tambang batu bara.
Tersangka dugaan korupsi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu bertambah. Senin (25/8) malam, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan T. Nadzirin selaku Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM menjadi Tersangka ke-12.
Usai menjalani pemeriksaan sejak Senin sian, akhirnya T. Nadzirin keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi orange.
Berstatus sebagai tersangka, pejabat Kementerian ESDM ini dikawal ketat aparat TNI saat digiring menuju mobil tahanan.
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Filma cs di Promo Indomaret 21-27 Agustus 2025
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian yang didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, tersangka T. Nadzirin) adalah Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu yang menjabat pada tahun 2024 dan 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari tersangka utama Bebby Hussy selaku komisaris PT. Tunas Bara Jaya.
"Dari rangkaian pemeriksaan. Beliau bersama dengan dua rekannya menerima gratifikasi yang melanggar pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 undang undang tindak Pisana Korupsi," kata Denny Agustian.
BACA JUGA:Honda New NT1100 Mesin 1.084 cc untuk Pencinta Touring
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan tersangka yang menerima uang Rp 1 miliar ini tidak melakukan fungsi pengawasan, dan meloloskan PT. RSM (Ratu Samban Mining) untuk tetap melakukan aktivitas pertambangan walaupun beberapa persyaratan belum lengkap.
Untuk uang sebesar Rp1 miliar itu diberikan oleh tersangka Sutarman, dan uangnya berasal dari tersangka Bebby Hussy.
"Kita sudah tetapkan tersangka tiga orang untuk suap atau gratifikasi. Peran tersangka Nadzirin seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan," kata Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Buruan Serbu, SPayLater Super Festival 2025 Banjir Promo, Ada Promo Cicilan 0%
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


