Kejati Bengkulu Borgol Pejabat Kementerian ESDM, Terima Gratifikasi Rp1 M dari Bos Tambang Batu Bara
Tersangka saat akan keluar dari gedung Pidsus Kejati Bengkulu--
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sebelumnya kembali mengamankan sebuah mobil Fortuner Hitam milik tersangka Bebby Hussy yang berada di rumah tersangka Awang yang terlibat kasus perintangan.
Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan yang Ditahan Kejati Bengkulu
- Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri,
- Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa,
- Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy,
- General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy,
- Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh,
- Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman,
- Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman,
- Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander,
- Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024,
- Dua tersangka kasus perintangan, yakni bernama Awang selaku adik tersangka Bebby Hussy dan Andy Putra selaku menantu adik Istri tersangka Sakya Hussy.
- T.Nadzirin selaku Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM Wilayah Bengkulu
BACA JUGA:Bank Mega Syariah Banjir Promo Spesial Milad ke-21, Rugi Kalau Terlewatkan
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


